Wednesday 8 February 2017

MASSA GERAMMB HADIAHKAN SABUN KEPADA DPRD KABUPATEN LABUHANBATU



               Apa kerja mereka??? SAABUUN.... Apa yang mereka fikirkan ???? SABUUN....
Kalimat itu terus berkumandang sambut menyambut anatara orator dan massa aksi didepan kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Aksi ini memang terkesan unik dengan perbandingan aksi GERAMMB sebelumnya, sebab massa aksi membawa SABUN untuk dihadiahkan kepada anggota DPRD kabupaten labuhanbatu. “sabun itu multi fungsi dan multi tafsir bisa sebagai alat pelicin dan bisa juga sebagai alat pembersih tergantung dari sudut mana kita memahaminya. tandas sang orator yang sekaligus kordinator lapangan 1 saudara arifin siregar
            Rabu pagi ( 08/02/17 ), ratusan  mahasiswa yang tergabung dalam GERAMMB (Gerakan Mahasiswa Masyarakat Bersatu) gruduk kantor DPRD Kab. Labuhanbatu dengan tuntutan :
1. Massa aksi mendesak DPRD Kab. Labuhanbatu untuk meng-evaluasi kembali Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kab. Labuhanbatu, karena dinilai Pemerintahan Kab. Labuhanbatu telah melanggar PP no : 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
2.  Massa aksi mendesak DPRD Kab. Labuhanbatu untuk segera membatalkan Perda no : 2 tahun 2016  Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Labuhanbatu, karena Perda tersebut belum disempurnakan oleh Kepala Daerah/Bupati Kab. Labuhanbatu, akan tetapi sudah diundangkan dalam lembaran daerah Kab. Labuhanbatu.
3.  Massa aksi mendesak DPRD Kab. Labuhanbatu untuk memberhentikan sementara pembahasan APBD Tahun 2017 berhubung Perda no : 2 tahun 2016 sedang dalam proses gugatan di PTUN Medan.
            Aksi tersebut berlangsung damai, meskipun ketika sampainya massa aksi di depan gerbang kantor DPRD Kab. Labuhanbatu, massa aksi dijaga ketat oleh pihak keamanan dengan keadaan pintu gerbang ditutup. Setelah beberapa jam ber-orasi, massa aksipun di persilahkan untuk memasuki halaman kantor DPRD Kab. Labuhanbatu, tidak tanggung-tanggung, massa aksi disambut oleh Ketua DPRD Kab.Labuhanbatu (Dahlan Bukhari), di dampingi Wakil ketua  DPRD Kab.Labuhanbatu (Gunawan Hutabarat ) beserta anggota DPRD lainnya .  Dalam tanggapan nya tersebut (DB)  mengatakan nantinya statement massa aksi tersebut akan di jadikan sebagai bahan evaluasi,dan kami tidak akan menunda proses pengesahan APBD  walaupun ada gugatan dari saudara di PTUN Medan. Kami juga sudah melakukan rapat terkait Perda no : 2 tahun 2016 dan seterusnya diundangkan dan ditetapkan tegasnya. pernyataan DB tersebut di sangkal sudara Arifin Siregar selaku orator sekaligus korlap 1, beliau mengatakan proses penetapan perda No : 2 tahun 2016 jelas,setelah RANPERDA selesai maka dilaporkan kepada Gubernur Sumatra Utara, setelah di eksaminasi dan di evaluasi oleh gubernur maka dikembalikan kembali ke DPRD untuk digodok,setelah itu dikirim kembali kepada Gubernur untuk di ACC dan gubernur sumatra utara mengembalikan kepada DPRD untuk  di sahkan dan ditetapkan, nahhh proses ini yang kami duga tidak dilakukan DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang menyalahi peraturan pemerintah No : 18 tahun 2016 dibuktikan dengan disahkannya PERDA No : 2 tahun 2016 pertanggal 17 oktober 2016 dan ditetapkan tanggal 18 oktober 2016. Dimana logikanya dalam kurun waktu 1x 24 jam proses yang panjang itu bisa selesai, kalau tidak ada sesuatu. jawabnya tegas. Sempat terjadi perdebatan yang panjang antara pengunjuk rasa dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dengan ada kepastian yang jelas massa aksi membubarkan diri dan berjanji akan mengawal proses ini sampai tuntas dan akan turun lagi dengan jumlah masa yang  jumlah yang lebih besar.



( Oleh : El-Kautsari Siregar )
Akstivis Muda Untuk Bangsa

MASSA GERAMMB DESAK DPRD KABUPATEN LABUHANBATU



              Rabu pagi ( 08/02/17 ), Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam GERAMMB (Gerakan Mahasiswa Masyarakat Bersatu) datangi kantor DPRD Kab. Labuhanbatu.
            Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak DPRD Kab. Labuhanbatu untuk meng-evaluasi kembali Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kab. Labuhanbatu, karena dinilai Pemerintahan Kab. Labuhanbatu telah melanggar PP no : 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Selain itu massa aksi juga mendesak DPRD Kab. Labuhanbatu untuk segera membatalkan Perda no : 2 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Labuhanbatu, karena Perda tersebut belum disempurnakan oleh Kepala Daerah/Bupati Kab. Labuhanbatu, akan tetapi sudah diundangkan dalam lembaran daerah Kab. Labuhanbatu.
Disamping itu, massa aksi juga mendesak DPRD Kab. Labuhanbatu untuk memberhentikan sementara pembahasan APBD Tahun 2017 berhubung Perda no : 2 tahun 2016 sedang dalam proses gugatan di PTUN Medan.
            Aksi tersebut berlangsung damai, meskipun ketika sampainya massa aksi di depan gerbang kantor DPRD Kab. Labuhanbatu, massa aksi dijaga ketat oleh pihak keamanan dengan keadaan pintu gerbang ditutup.
            Setelah beberapa jam ber-orasi, para anggota DPRD yang berada di dalampun merespon aksi tersebut, massa aksipun di persilahkan untuk memasuki halaman kantor DPRD Kab. Labuhanbatu, tidak tanggung-tanggung, massa aksi disambut oleh Ketua DPRD Kab.Labuhanbatu (Dahlan Bukhari), dengan mendatangi massa aksi untuk menanggapi tuntutan-tuntuntan massa aksi. Dalam tanggapan tersebut beliau mengatakan nantinya statement massa aksi tersebut akan di jadikan sebagai bahan evaluasi.


Wednesday 1 February 2017

AKSI GERAMMB TUNTUT KEBIJAKSANAAN BUPATI LABUHANBATU


     Ratusan masa Aksi yang mengatas namakan dirinya GERAMMB (Gerakan Mashasiswa Masyarakat Bersatu) pada selasa pagi (31/1/17) turun kejalan melakukan aksi di kantor bupati Kabupaten Labuhanbatu. Masa yang tergabung dalam GERAMMB tersebut terdiri dari berbagai Organisasi, yakni HMI Komisariat Sabilillah, KAMMI Komisariat Univa, serta elemen Masyarakat disekitar Rantauprapat. Aksi tersebut dikoordinir oleh HMI Komisariat Sabilillah (Mhd. Tafsir Tbn) selaku ketua umum, dan KAMMI Komisariat Univa ( Rahmad. J ) selaku Kabid Eksternal
          Dalam statementnya, ada sembilan poin yang menjadi tuntutan masa Aksi tersebut, yakni
  • Meminta kepada Bupati Labuhanbatu agar melasanakan Visi & Misinya sesuai janji politik pada saat  kampanye.
  • Meminta kepada Bupati Labuhanbatu agar merealisasikan program kartu sehat PADI yang masih terbengkalai yang belum tau nasibnya.
  • Meminta kepada Bupati Labuhanbatu agar Beasiswa yang diperuntukan untuk Mahasiswa Miskin    Berprestasi di  naikkan.
  • Meminta kepada Bupati Labuhanbatu untuk secepatnya membubarkan Lembaga Pemerhati Pemuda  Labuhanbatu karena telah menyakiti hati pemuda Labuhanbatu akibat proses pembodohan dengan  program Balai Latihan Kerja yang turut mencatut nama Bupati yang merupakan janji politik Bupati.
  • Meminta kepada Bupati Labuhanbatu memperjelas kisruh jual beli jabatan yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu karena Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu saat ini tidak Kondusif dalam hal melayani publik atau masyarakat.
  • Menolak rencana Pembangunan PKS di Kelurahan Pulo Padang yang ditengarai adalah milik Bupati  Labuhanbatu.
  • Meminta bukti nyata keberadaan BPBD yang beberapa waktu lalu baru dibentuk dan sudah dilantik.
  • Meminta Tim Saber Pungli untuk mengusut Batik Pangonal yang dianggap mengkangkangi nilai-nilai luhur duni pendidikan.
  • Meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu bisa mewujudkan peraih adipura.
       Aksi tersebut berlangsung damai, meskipun sempat timbul riak-riak yang terjadi digerbang kantor Bupati karena masa aksi dihadang oleh tim keamanan, serta tidak bersedianya bupati (H. Pangonal Harahap) mendatangi para peserta aksi. Satu jam sudah lamanya berorasi masa, 30 perwakilan masa aksipun diminta oleh piham pemkab bermediasi untuk masuk kedalam kantor bupati  guna membahas statement tuntutan masa aksi tersebut, dan masa aksipun mengamini hal tersebut.
      Setelah satu jam bermediasi dengan bupati Labuhanbatu ( H. Pangonal Harahap ) berserta pejabat-pejabat Pemkab Labuhanbatu lainnya, masa aksi pun akhirnya membubarkan diri dan berpindah ke kantor DPRD Kab. Labuhanbatu, karena masih belum puas dengan jawaban-jawaban dari bupati labuhanbatu, sebab ketika dipertanyakan poin per-poin statement tersebut, bupati melimpahkannya kepada SKPD-SKPD terkait. ujar salah seorang Korlap I (A. Siregar ).
      Sesampainya di kantor DPRD Kab. Labuhanbatu, masa aksi disambut langsung oleh ketua DPRD  ( Dahlan Bukhari ) yang sebelumnya sedang melaksanakan rapat dengan para dewan lainnya.  Dalam tanggapannya, beliau meminta alamat GERAMMB yang bisa dituju nantinya, guna untuk mengundang GERAMMB dalam dengar pendapat bersama Anggota dewan dan perwakilan GERAMMB nantinya.

          Masa aksipun akhirnya membubarkan diri dengan tertib, setelah sebelumnya statement masa di tanggapi oleh ketua DPRD. Namun masa mengingatkan aksi ini bukanlah aksi yang terakhir kalinya, ini hanyalah awal apabila nantinya tuntutan masa tidak ditindak lanjuti, masa aksi akan turun kembali kejalan dengan jumlah masa yang lebih besar lagi.