MASSA GERAMMB HADIAHKAN SABUN KEPADA DPRD KABUPATEN LABUHANBATU
Apa kerja mereka??? SAABUUN.... Apa yang mereka
fikirkan ???? SABUUN....
Kalimat itu terus berkumandang sambut menyambut
anatara orator dan massa aksi didepan kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Aksi
ini memang terkesan unik dengan perbandingan aksi GERAMMB sebelumnya, sebab
massa aksi membawa SABUN untuk dihadiahkan kepada anggota DPRD kabupaten
labuhanbatu. “sabun itu multi fungsi dan multi tafsir bisa sebagai alat pelicin
dan bisa juga sebagai alat pembersih tergantung dari sudut mana kita
memahaminya. tandas sang orator yang sekaligus kordinator lapangan 1 saudara
arifin siregar
Rabu
pagi ( 08/02/17 ), ratusan mahasiswa
yang tergabung dalam GERAMMB
(Gerakan Mahasiswa Masyarakat Bersatu) gruduk kantor DPRD Kab. Labuhanbatu
dengan tuntutan :
1. Massa aksi mendesak DPRD Kab. Labuhanbatu untuk
meng-evaluasi kembali Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kab.
Labuhanbatu, karena dinilai Pemerintahan Kab. Labuhanbatu telah melanggar PP no : 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat
Daerah.
2. Massa aksi
mendesak DPRD Kab. Labuhanbatu untuk segera membatalkan Perda no : 2 tahun 2016 Tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Labuhanbatu, karena Perda tersebut belum
disempurnakan oleh Kepala Daerah/Bupati Kab. Labuhanbatu, akan tetapi sudah
diundangkan dalam lembaran daerah Kab. Labuhanbatu.
3. Massa aksi
mendesak DPRD Kab. Labuhanbatu untuk memberhentikan sementara pembahasan APBD
Tahun 2017 berhubung Perda no : 2 tahun
2016 sedang dalam proses gugatan di PTUN Medan.
Aksi tersebut berlangsung damai, meskipun ketika
sampainya massa aksi di depan gerbang kantor DPRD Kab. Labuhanbatu, massa aksi
dijaga ketat oleh pihak keamanan dengan keadaan pintu gerbang ditutup. Setelah
beberapa jam ber-orasi, massa aksipun di persilahkan untuk memasuki halaman
kantor DPRD Kab. Labuhanbatu, tidak tanggung-tanggung, massa aksi disambut oleh
Ketua DPRD Kab.Labuhanbatu (Dahlan Bukhari), di dampingi Wakil ketua DPRD Kab.Labuhanbatu (Gunawan Hutabarat ) beserta anggota DPRD lainnya
. Dalam tanggapan nya tersebut (DB) mengatakan nantinya statement massa aksi
tersebut akan di jadikan sebagai bahan evaluasi,dan kami tidak akan menunda
proses pengesahan APBD walaupun ada
gugatan dari saudara di PTUN Medan. Kami juga sudah melakukan rapat terkait
Perda no : 2 tahun 2016 dan seterusnya diundangkan dan ditetapkan tegasnya.
pernyataan DB tersebut di sangkal sudara Arifin Siregar selaku orator sekaligus
korlap 1, beliau mengatakan proses penetapan perda No : 2 tahun 2016
jelas,setelah RANPERDA selesai maka dilaporkan kepada Gubernur Sumatra Utara,
setelah di eksaminasi dan di evaluasi oleh gubernur maka dikembalikan kembali
ke DPRD untuk digodok,setelah itu dikirim kembali kepada Gubernur untuk di ACC
dan gubernur sumatra utara mengembalikan kepada DPRD untuk di sahkan dan ditetapkan, nahhh proses ini
yang kami duga tidak dilakukan DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang menyalahi
peraturan pemerintah No : 18 tahun 2016 dibuktikan dengan disahkannya PERDA No
: 2 tahun 2016 pertanggal 17 oktober 2016 dan ditetapkan tanggal 18 oktober
2016. Dimana logikanya dalam kurun waktu 1x 24 jam proses yang panjang itu bisa
selesai, kalau tidak ada sesuatu. jawabnya tegas. Sempat terjadi perdebatan
yang panjang antara pengunjuk rasa dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dengan ada
kepastian yang jelas massa aksi membubarkan diri dan berjanji akan mengawal
proses ini sampai tuntas dan akan turun lagi dengan jumlah masa yang jumlah yang lebih besar.
( Oleh : El-Kautsari Siregar )
Akstivis Muda Untuk Bangsa