Friday 9 March 2018

Kec. Marbau, Kontroversi Listrik Prabayar : PLN Cabut Meteran Tanpa Izin



Pemasangan meteran prabayar yang dilakukan oleh Pihak PLN di desa sipare-pare hilir kecamatan merbau kabupaten labuhanbatu utara  dan dibeberapa daerah lainnya belum lama ini, menimbulkan pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat.

Pihak PLN yang melakukan penggantian meteran prabayar  dibeberapa rumah warga tersebut diduga terkesan memaksa, meskipun mereka memiliki kelengkapan surat-surat tugas, termasuk izin dari kepala desa setempat.

Salah seorang warga desa berinisial ( ER ) yang enggan disebutkan namanya, sempat membeberkan kekecewaannya akibat ulah PLN dan pemerintah desa tersebut. Menurutnya, komunikasi pihak PLN dan pemerintah desa terhadap masyarakat untuk penggantian meteran tersebut kurang baik.
“ PLN mengganti meteran kami saat kami tidak berada di rumah, yang lebih parah lagi tindakan pihak PLN ini ternyata didukung oleh pemerintah desa, karna ketika kami tanya terkait itu, pihak desa mengatakan kalau sosialisasi penggantian meteran itu sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari” . Ia juga menambahkan “kami kecewa dengan kinerja PLN dan pemerintah desa, seharusnya ada komunikasi dengan masyarakan terlebih dahulu sebelum melakukan penggantian meteran ” tegasnya.


Sementara itu, tokoh pemuda Labuhanbatu Raya, Arifin Siregar yang merupakan masyarakat kecamatan merbau, saat diminta oleh penulis komentarnya terkait kejadian tersebut mengatakan, “ Harusnya pihak PLN dan Perangkat Desa Harus Lebih jeli dalam mengambil keputusan yang melibatkan orang banyak, begitu juga sebaliknya, masyarakat harus pro aktif dalam mencari informasi dan mengawal kebijakan pemerintah".


Selain itu, ketika diminta solusi atas tindakan pemasangan listrik prabayar Oleh pihak PLN dan Perangkat desa  yang terkesan memaksa itu beliau mengatakan, “Pihak PLN dan pemerintah harus melakukan pensosialisasian ulang dengan melakukan pendataan ulang, antara masyarakat yang setuju atau tidak, jika masyarakat setuju, yah silahkan pasang, jika tidak saya fikir PLN dan pemerintah tidak berhaq memaksakan kehendak, jika upaya sosialisasi  ini tidak dilakukan, kami menduga ada oknum oknum  yang bermain dibelakang ini” tegasnya 

Thursday 8 March 2018

Kec. Marbau, Kontoversi Listrik Prabayar : PLN Cabut Meteran Tanpa Izin



Pemasangan meteran prabayar yang dilakukan oleh Pihak PLN di desa sipare-pare hilir kecamatan merbau kabupaten labuhanbatu utara  dan dibeberapa daerah lainnya belum lama ini, menimbulkan pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat.

Pihak PLN yang melakukan penggantian meteran prabayar  dibeberapa rumah warga tersebut diduga terkesan memaksa, meskipun mereka memiliki kelengkapan surat-surat tugas, termasuk izin dari kepala desa setempat.

Salah seorang warga desa berinisial ( ER ) yang enggan disebutkan namanya, sempat membeberkan kekecewaannya akibat ulah PLN dan pemerintah desa tersebut. Menurutnya, komunikasi pihak PLN dan pemerintah desa terhadap masyarakat untuk penggantian meteran tersebut kurang baik.
“ PLN mengganti meteran kami saat kami tidak berada di rumah, yang lebih parah lagi tindakan pihak PLN ini ternyata didukung oleh pemerintah desa, karna ketika kami tanya terkait itu, pihak desa mengatakan kalau sosialisasi penggantian meteran itu sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari” . Ia juga menambahkan “kami kecewa dengan kinerja PLN dan pemerintah desa, seharusnya ada komunikasi dengan masyarakan terlebih dahulu sebelum melakukan penggantian meteran ” tegasnya.


Sementara itu, tokoh pemuda Labuhanbatu Raya, Arifin Siregar yang merupakan masyarakat kecamatan merbau, saat diminta oleh penulis komentarnya terkait kejadian tersebut mengatakan, “ Harusnya pihak PLN dan Perangkat Desa Harus Lebih jeli dalam mengambil keputusan yang melibatkan orang banyak, begitu juga sebaliknya, masyarakat harus pro aktif dalam mencari informasi dan mengawal kebijakan pemerintah".


Selain itu, ketika diminta solusi atas tindakan pemasangan listrik prabayar Oleh pihak PLN dan Perangkat desa  yang terkesan memaksa itu beliau mengatakan, “Pihak PLN dan pemerintah harus melakukan pensosialisasian ulang dengan melakukan pendataan ulang, antara masyarakat yang setuju atau tidak, jika masyarakat setuju, yah silahkan pasang, jika tidak saya fikir PLN dan pemerintah tidak berhaq memaksakan kehendak, jika upaya sosialisasi  ini tidak dilakukan, kami menduga ada oknum oknum  yang bermain dibelakang ini” tegasnya.