Thursday 7 June 2018

Sudahkah Anda Mendapat THR ?, Hehehe..



Di Indonesia, apabila sudah menjelang hari raya keagamaan, ada hal yang unik yang menjadi ciri khas tersendiri bangsa ini menjelang hari raya keagamaan, menanti-nanti turunnya THR. Apakah sebenarnya THR itu? Apakah THR merupakan bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan, budaya Indonesia, atau kewajiban perusahaan sesuai undang-undang?
THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. THR merupakan salah satu program kesejahteraan yang diatur dalam undang-undang. Hal ini sesuai dengan yang diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
THR diberikan kepada karyawan atau pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ada beberapa perusahaan yang membagikan THR untuk seluruh karyawan sesuai dengan hari raya umat mayoritas, namun ada pula yang membagikan THR sesuai hari raya keagamaan yang dianut karyawan yang bersangkutan. Misalnya saja, THR diberikan menjelang hari raya Idul Fitri bagi karyawan beragama Islam atau Natal untuk Kristen. THR hanya diberikan satu kali selama setahun bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara bagi karyawan yang belum memiliki masa kerja satu tahun, namun telah bekerja minimal tiga bulan terus-menerus, maka akan diberikan THR dengan perhitungan proporsional. Menurut aturan yang berlaku, pemberian THR selambat-lambatnya diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila dikaitkan dengan filosofinya, THR merupakan bagian dari imbal jasa yang bersifat tidak langsung, namun diberikan dengan alasan perayaan keagamaan, tidak terkecuali Idul Fitri sebagai Hari Raya Umat Muslim.
Ya, Hari raya idul fitri 1439 Hijriah tinggal menghitung hari, desas-desus THR barangkali sudah tidak asing lagi di telinga kita, barangkali semua itu adalah sebagian dari semarak dalam menyambut bulan yang fitri. Lantas, SUDAHKAN ANDA MENDAPAT THR ?, Hehehe.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, Minal Aidzin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Bathin.




By :



No comments:
Write comments