Thursday 24 May 2018

Arifin Siregar : Bupati Labuhanbatu Raya, Kalian EGOIS..!




Labuhanbatu Raya merupakan sebutan bagi kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan. Ketiga kabupaten ini pada mulanya bernama Kabupaten Labuhanbatu yang beribukota di Rantauprapat, dengan hari jadinya pada tanggal 17 Oktober 1945, Hingga pada akhirnya dilakukan pemekaran terhadap Kabupaten ini pada tahun 2008 dimasa Presiden Susilo Bambang Yudhiyono.



Kabupaten Labuhanbatu Utara yang beribukota Aek Kanopan, dimekarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 pada 24 Juni 2008, sedangkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang beribukota di Kota Pinang resmi dimekarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 pada 24 Juni 2008.

Jika merujuk kepada Labuhanbatu Raya yang pada mulanya adalah Labuhanbatu, dengan hari jadi nya pada tanggal 17 oktober 1945, maka pada tahun 2018 ini kabupaten Labuhanbatu telah berusia lebih dari 71 tahun, artinya umur kabupaten ini hampir setara dengan umur NKRI. Mengingat usia yang telah tua tersebut, barangkali kesejahteraan masyarakat seharusnya sudah tidak diragukan lagi, baik itu dari segi pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, teknologi, sarana dan pra sarana dan hal-hal lainnya.

Membangun kesejahteraan masyarakat adalah hal wajib yang mesti dilakukan oleh setiap pemerintah, termasuk peningkatan sarana dan prasara. Peningkatan sarana dan prasarana adalah merupakan hal penting untuk dilakukan oleh setiap kepala daerah dimanapun berada guna menunjang kesejahteraan masyarakat, tidak terkecuali di daerah Kabupaten Labuhanbatu Raya ( Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara ).

Namun bagaimana jadinya jika rencana pembangunan sarana dan prasarana tersebut terkadang tidak tepat sasaran, melainkan terkadang terkesan dipenuhi dengan hasrat kepentingan, bukankah hal tersebut nantinya justru akan menimbulkan pro dan kontra diantara semua kalangan ?. Ya, kondisi demikianlah yang dikhawatirkan salah seorang tokoh pemuda Labuhanbatu Raya, Arifin Siregar yang dikutip oleh penulis dalam satus akun media sosial Facebook pribadi beliau.@ Arifin Elkautsary Siregar.

Dalam satatusnya, Arifin mengatakan beliau sering mendengar bahwa Bupati-Bupati Labuhanbatu Raya ingin membangun lapangan terbang, jalur kreta api, pabrik dan lain-lain, menurutnya, Bupati-bupati tersebut Egois.


" ^^Bupati dan kekuasaan^^^^Antara berfikir maju atau mundur^^

Saya sering dengar bahwa BUPATI BUPATI LABUHANBATU RAYA ingin membangun pelabuhan,lapangan terbang,jalur KA, Pabrik Dll.
Saya katakan : kalian Egois.. !!! Apakah kalian bangun bandara,pelabuhan dll untuk menyenangkan para penguasa??pasti jawabnya,agar ekonomi daerah kita meningkat,kalau bandara, pelabuhan,ada akses akan mudah maka akan menarik investor..bla.bla..bla...huh...bosan dengan itu, lalu ..
Apakah kalian pernah dengar tentang SDLB??
Maukah kalian memperbaiki SDLB?
Maukah kalian membangun SMPLB?
PERNAHKAH KALIAN MEMPRIORITASKAN PEMBANGUNAN SMALB??? Yang seyogianya itu kewajiban sesuai amanah UUD..??? Nanti kalian akan jawab?itu sdah kita fikirkan adinda..hahahah
Kalian tau wahai pejabat terhormat..jika anak anak kita dilabuhanbatu selesai dari SDLB, mereka mau kemana??
Apakah mereka tidak memiliki haq untuk melanjutkan kejenjang ya lebih tinggi??
Apakah mereka bukan aset bangsa??
Kalian akan jawab..mereka bisa lanjut ke Propinsi..
Pertanyaannya..apakah semua orang tua,memiliki dana yg cukup untu itu bung???
Saya berdoa agar anak anak kita terkhusus para pejabat adalah anak anak yg sempurna tanpa kekurangan.amiin
Tpi bagaimana jika tuhan berkata lain bung???
Tolong difikirkan!!!
Hancur hati saya ketika para orang tua menceritakan bagaimana nasib anak mereka setelah selesai menempuh pendidikan dari SDLB.
YAA ALLAH BERILAH KAMI PEMIMPIN YG SIDDIQ, AMANAH, TABLIGH, FATHONAH..AMIIN"



Sementara itu, saat penulis menemui langsung Arifin Siregar terkait status facebook-nya itu, beliau membenarkan isi dari status facebook-nya itu, ia juga mengatakan, sebagai pemangku kebijakan seharusnya pemerintah daerah Labuhanbatu Raya seharusnya jeli dan peka dalam memperhatikan anak-anak berkebutuhan khusus sebagaimana yang di amanahkan undang-undang RI nomor 8 tahun 2016.

"Sebagai pemangku kebijakan daerah, seharusnya pemerintah daerah Labuhanbatu Raya jeli dan peka dalam memperhatikan anak-anak berkebutuhan khusus, sebagaimana yang diamanahkan undang-undang RI nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang desabilitas, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasik para penyandang desabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat; Tandas Arifin.

No comments:
Write comments