Rabu pagi ( 08/02/17 ), Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam GERAMMB (Gerakan Mahasiswa Masyarakat
Bersatu) datangi kantor DPRD Kab. Labuhanbatu.
Dalam
aksi tersebut, massa aksi mendesak DPRD Kab. Labuhanbatu untuk meng-evaluasi
kembali Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kab. Labuhanbatu,
karena dinilai Pemerintahan Kab. Labuhanbatu telah melanggar PP no : 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat
Daerah.
Selain itu massa aksi juga mendesak DPRD Kab.
Labuhanbatu untuk segera membatalkan Perda
no : 2 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Labuhanbatu, karena Perda tersebut
belum disempurnakan oleh Kepala Daerah/Bupati Kab. Labuhanbatu, akan tetapi
sudah diundangkan dalam lembaran daerah Kab. Labuhanbatu.
Disamping itu, massa aksi juga mendesak DPRD Kab.
Labuhanbatu untuk memberhentikan sementara pembahasan APBD Tahun 2017 berhubung
Perda no : 2 tahun 2016 sedang dalam
proses gugatan di PTUN Medan.
Aksi
tersebut berlangsung damai, meskipun ketika sampainya massa aksi di depan
gerbang kantor DPRD Kab. Labuhanbatu, massa aksi dijaga ketat oleh pihak
keamanan dengan keadaan pintu gerbang ditutup.
Setelah
beberapa jam ber-orasi, para anggota DPRD yang berada di dalampun merespon aksi
tersebut, massa aksipun di persilahkan untuk memasuki halaman kantor DPRD Kab.
Labuhanbatu, tidak tanggung-tanggung, massa aksi disambut oleh Ketua DPRD
Kab.Labuhanbatu (Dahlan Bukhari), dengan mendatangi massa aksi untuk menanggapi
tuntutan-tuntuntan massa aksi. Dalam tanggapan tersebut beliau mengatakan
nantinya statement massa aksi tersebut akan di jadikan sebagai bahan evaluasi.
No comments:
Write comments