Wednesday 8 February 2017

MASSA GERAMMB HADIAHKAN SABUN KEPADA DPRD KABUPATEN LABUHANBATU



               Apa kerja mereka??? SAABUUN.... Apa yang mereka fikirkan ???? SABUUN....
Kalimat itu terus berkumandang sambut menyambut anatara orator dan massa aksi didepan kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Aksi ini memang terkesan unik dengan perbandingan aksi GERAMMB sebelumnya, sebab massa aksi membawa SABUN untuk dihadiahkan kepada anggota DPRD kabupaten labuhanbatu. “sabun itu multi fungsi dan multi tafsir bisa sebagai alat pelicin dan bisa juga sebagai alat pembersih tergantung dari sudut mana kita memahaminya. tandas sang orator yang sekaligus kordinator lapangan 1 saudara arifin siregar
            Rabu pagi ( 08/02/17 ), ratusan  mahasiswa yang tergabung dalam GERAMMB (Gerakan Mahasiswa Masyarakat Bersatu) gruduk kantor DPRD Kab. Labuhanbatu dengan tuntutan :
1. Massa aksi mendesak DPRD Kab. Labuhanbatu untuk meng-evaluasi kembali Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kab. Labuhanbatu, karena dinilai Pemerintahan Kab. Labuhanbatu telah melanggar PP no : 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
2.  Massa aksi mendesak DPRD Kab. Labuhanbatu untuk segera membatalkan Perda no : 2 tahun 2016  Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Labuhanbatu, karena Perda tersebut belum disempurnakan oleh Kepala Daerah/Bupati Kab. Labuhanbatu, akan tetapi sudah diundangkan dalam lembaran daerah Kab. Labuhanbatu.
3.  Massa aksi mendesak DPRD Kab. Labuhanbatu untuk memberhentikan sementara pembahasan APBD Tahun 2017 berhubung Perda no : 2 tahun 2016 sedang dalam proses gugatan di PTUN Medan.
            Aksi tersebut berlangsung damai, meskipun ketika sampainya massa aksi di depan gerbang kantor DPRD Kab. Labuhanbatu, massa aksi dijaga ketat oleh pihak keamanan dengan keadaan pintu gerbang ditutup. Setelah beberapa jam ber-orasi, massa aksipun di persilahkan untuk memasuki halaman kantor DPRD Kab. Labuhanbatu, tidak tanggung-tanggung, massa aksi disambut oleh Ketua DPRD Kab.Labuhanbatu (Dahlan Bukhari), di dampingi Wakil ketua  DPRD Kab.Labuhanbatu (Gunawan Hutabarat ) beserta anggota DPRD lainnya .  Dalam tanggapan nya tersebut (DB)  mengatakan nantinya statement massa aksi tersebut akan di jadikan sebagai bahan evaluasi,dan kami tidak akan menunda proses pengesahan APBD  walaupun ada gugatan dari saudara di PTUN Medan. Kami juga sudah melakukan rapat terkait Perda no : 2 tahun 2016 dan seterusnya diundangkan dan ditetapkan tegasnya. pernyataan DB tersebut di sangkal sudara Arifin Siregar selaku orator sekaligus korlap 1, beliau mengatakan proses penetapan perda No : 2 tahun 2016 jelas,setelah RANPERDA selesai maka dilaporkan kepada Gubernur Sumatra Utara, setelah di eksaminasi dan di evaluasi oleh gubernur maka dikembalikan kembali ke DPRD untuk digodok,setelah itu dikirim kembali kepada Gubernur untuk di ACC dan gubernur sumatra utara mengembalikan kepada DPRD untuk  di sahkan dan ditetapkan, nahhh proses ini yang kami duga tidak dilakukan DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang menyalahi peraturan pemerintah No : 18 tahun 2016 dibuktikan dengan disahkannya PERDA No : 2 tahun 2016 pertanggal 17 oktober 2016 dan ditetapkan tanggal 18 oktober 2016. Dimana logikanya dalam kurun waktu 1x 24 jam proses yang panjang itu bisa selesai, kalau tidak ada sesuatu. jawabnya tegas. Sempat terjadi perdebatan yang panjang antara pengunjuk rasa dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dengan ada kepastian yang jelas massa aksi membubarkan diri dan berjanji akan mengawal proses ini sampai tuntas dan akan turun lagi dengan jumlah masa yang  jumlah yang lebih besar.



( Oleh : El-Kautsari Siregar )
Akstivis Muda Untuk Bangsa

1 comment:
Write comments